BPK Perwakilan Maumere merupakan salah satu cabang dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejarah berdirinya BPK Maumere tidak lepas dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah, sejalan dengan tujuan BPK RI untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran negara.
BPK RI, sebagai lembaga negara yang independen, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang mengatur peran dan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam rangka mendekatkan layanan pemeriksaan kepada pemerintah daerah, BPK RI membentuk perwakilan-perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Sikka.
BPK Perwakilan Maumere dibentuk untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur, terutama di Kabupaten Sikka. Kehadiran BPK Maumere berfungsi untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, audit kinerja, serta audit khusus lainnya sesuai kebutuhan.
Seiring dengan berkembangnya tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, BPK Maumere terus beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan yang lebih baik. Melalui hasil pemeriksaan, BPK Maumere memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di Kabupaten Sikka.
Sejak awal berdirinya, BPK Maumere telah berperan aktif dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan daerah di Kabupaten Sikka berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien.