Dasar Hukum

BPK Perwakilan Maumere, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi BPK Maumere dalam menjalankan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di Kabupaten Sikka, khususnya Maumere, antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini adalah landasan utama yang mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. BPK Maumere bertugas untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara di wilayah Kabupaten Sikka.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. BPK Maumere berperan dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Sikka dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan kas negara dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengikuti prosedur yang benar dalam pengelolaan anggaran dan keuangan. BPK Maumere melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
    Peraturan ini mengatur kewajiban setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan keuangan. BPK Maumere memeriksa penerapan SPIP untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah berjalan dengan baik.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perlakuan Profesional
    Peraturan ini memberikan pedoman bagi seluruh auditor BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaannya dengan integritas, objektivitas, dan profesionalisme tinggi, serta menjaga independensinya dalam setiap proses pemeriksaan.
  6. Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini mengatur prosedur dan metodologi yang harus diterapkan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah, termasuk oleh BPK Perwakilan Maumere.

Dengan dasar hukum ini, BPK Maumere melaksanakan tugasnya dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sikka berlangsung sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.